DPR Tunggu Naskah Akademis Revisi UU Tentang Ormas
VIVA.co.id – Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). RUU itu ditargetkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2017 mendatang.
Menangapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu substansi dari revisi UU tersebut arahnya kemana.
"DPR akan tunggu NA (naskah akademis) dan drafnya dari pemerintah supaya lebih obyektif kita meresponnya," kata Hetifah di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 8 Desember 2016.
Hetifah menilai, jika arahnya terkait penertiban sebuah Ormas, maka hal itu sudah bisa dilakukan dengan aturan yang ada.
"Kalau mau menertibkan ormas cukup dengan UU Ormas yang ada, karena dalam UU tersebut sudah cukup detil mengatur tentang itu, bisa dilihat dalam aturan atau pasal tentang hak dan kewajiban ormas, larangan, dan sanksi," katanya. (webtorial)