Suap Hakim, Pengacara Raoul Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 Tahun 6 Bulan penjara bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah. 

Menurut Jaksa, Raoul sebagai pengacara terbukti menyuap dua hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya Majelis memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2016. 

Selain pidana penjara, Jaksa Iskandar mengatakan timnya juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Raoul.

Raoul sebelumnya didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar SGD 25.000. Selain itu, menyuap panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso.

Semua penyerahan dilakukan melalui anak buah Raoul, Ahmad Yani kepada Santoso.

Menurut Jaksa, uang sebesar SGD 28.000 itu diberikan supaya Partahi, sebagai Ketua Majelis Hakim dan Casmaya, sebagai anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Pada 29 Oktober 2015, Pengadilan Nengeri Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada, sebagai tergugat.

Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan dua pihak tergugat lainnya.

Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi panitera Santoso dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.

Santoso kemudian menyarankan agar Raoul menemui langsung hakim yang mengadili perkara yang sedang ia tangani. Selain itu, Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim.

Untuk mengantarkan uang, Raoul meminta Ahmad Yani untuk berkomunikasi dengan Santoso. Saat terjadi penyerahan uang, Santoso dam Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatan tersebut, Raoul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.