Setelah Tertunda 3 Bulan, DAU Akan Ditransfer Januari 2017
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan menyatakan akan mentrasfer dana alokasi umum, atau populer disebut DAU, untuk September dan Oktober, yang tertunda pembayarannya ke daerah-daerah pada Januari 2017.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kota, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pembayar DAU September-Oktober, akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2017. Sementara itu, pembayaran pada November-Desember telah ditransfer secara penuh pada November lalu.
Ia mengatakan, penundaan dana transfer ini, merupakan kali pertama yang dilakukan Pemerintah Pusat. Hal itu, karena adanya dampak dari melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, menurunnya harga berbagai komoditas utama di dalam perdagangan global, serta penurunan penerimaan pajak negara.
"Sebagai Dirjen yang bertanggung jawab dalam aloaksi penyaluran, saya sangat sedih. Mohon maaf sekali," kata Boediarso dalam acara ‘Anugerah Dana Reksa Awards 2016, dan Konferensi Nasional Pengelolaan Keuangan dan Pendanaan Pembangunan Daerah dan Desa” di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.
Dana transfer DAU yang ditunda pemerintah pusat ini, totalnya sebesar Rp19,4 triliun. Total penundaan DAU ini, memang tidak dikenakan pada semua daerah di Indonesia. Ada 502 daerah yang dikenai penundaan ini. (asp)