Pemerintah Tak Tegas Stop Ekspor Mineral Mentah Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk tidak lagi memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada Freeport. Izin ekspor mineral mentah Freeport akan diberakhir pada 12 Januari 2017.

Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan untuk menyetop ekspor mineral mentah Freeport. Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut harus terlebih dahulu dibahas dengan kementerian terkait.

"Enggak (disetop), belum, jadi masih diskusi," kata Gatot ditemui usai rapat dengan komisi VII DPR RI, Rabu 7 Desember 2016.

Ia mengatakan keputusan itu akan diambil setelah melakukan diskusi dengan kementerian terkait.

"Karena keputusan bukan di ESDM saja, tapi di lintas sektor, (kementerian) keuangan dan sebagainya. Tapi, pemimpinnya tetap di ESDM," kata dia.

Ia melanjutkan bahwa komitmen Freeport untuk melakukan pembangunan smelter masih menjadi acuan bagi pemerintah mengambil keputusan.

"Kita sedang mempersiapkan hal itu. Jadi komitmen pembangunan smelter masih menjadi acuan kita. Kebijakan itu harus didasari Undang-Undang," tutur dia.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan aturan turunannya yaitu PP 1/2014, melarang ekspor mineral mentah sejak 11 Januari 2014. Namun, Kementerian ESDM memberikan pengecualian terhadap Freeport dengan mengeluarkan, Permen ESDM No. 1 yang membolehkan perusahaan asal Amerika Serikat itu ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.