Twitter Indonesia Siap Dipanggil Terkait Pajak

Logo media sosial Twitter terlihat di tengah kelopak mata.
Sumber :
  • Reuters/Fabrizio Bensch

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia terus mengejar para perusahaan teknologi yang bergerak di layanan Over The Top (OTT) untuk dikenai pajak.

Keseriusan pemerintah itu dibuktikan dengan langkah penyusunan aturan khusus untuk layanan OTT lewat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet (Over The Top).

Aturan tersebut akan mengatur keberadaan layanan, seperti Google, Facebook, Twitter, YouTube, hingga WhatsApp di Indonesia. Namun, sampai saat ini Google menjadi sasaran utama pemerintah untuk ditagih kewajiban perpajakannya di Tanah Air.

Menanggapi rencana pemerintah itu, Country Head Twitter Indonesia, Roy Simangunsong, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016, menegaskan Twitter Indonesia siap berkoordinasi dengan pemerintah.

“Kita tunggu saja," ujar Roy ditemui awak media usai mengumumkan momen dan tanda pagar (tagar) terpopuler di Twitter Indonesia selama 2016.

Untuk itu, media sosial yang dipimpin oleh Jack Dorsey ini akan berkoordinasi dengan pemerintah ketika pemerintah membahas soal pajak di Indonesia.

"(Kalau) kami diundang, kami datang, ketemu Menteri. Itu enggak usah dikhawatirkan. Pokoknya kami akan sesuai permintaan pemerintah. Kalau pemerintah mau kami datang, kami akan datang," tutur Roy. (ase)