Pansus RUU Pemilu Dorong Keterlibatan Perempuan Duduk di DPR
VIVA.co.id – Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Achmad Baidowi mendorong agar dalam revisi UU Pemilu bisa memaksimalkan keterlibatan perempuan untuk duduk di DPR.
Menurut Anggota Komisi II ini, keterlibatan tersebut dengan cara menempatkan calon legislasi dari kalangan perempuan di nomor urut satu sebanyak 30 persen dari kuota caleg itu sendiri.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan afirmasi bagi perempuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Parpol," ujar Baidowi di Komplek DPR RI, Selasa 6 Desember 2016.
Baidowi menambahkan, hal tersebut untuk menyempurnakan UU Pemilu sebelumnya maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengatur susunan daftar caleg, dengan komposisi sekurang-kurangnya satu perempuan diantara tiga caleg.
"Untuk tahap awal, kewajiban menempatkan 30 persen perempuan dalam daftar caleg bisa dimulai untuk Dapil DPR RI dari 78 dapil yang direncanakan pada Pemilu 2019," katanya.
Maka, jelas politisi partai berlambang Kabah ini, setidaknya 23 caleg perempuan ada di nomor urut satu di 23 dapil.
"Untuk merealisasikan gagasan tersebut, PPP berencana mengundang para aktivis politik perempuan, salah satu di antaranya yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan beberapa organisasi lainnya," katanya. (webtorial)