Cabai dan Kedelai Ditarik Keluar dari Daftar Acuan Pangan

Kenaikan harga cabai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian memutuskan menarik komoditas cabai dan kedelai dari daftar harga acuan tujuh bahan pokok pangan.

Sebagai diketahui, tujuh bahan pokok pangan yang diatur harga batas atas dan bawahnya oleh pemerintah, meliputi beras, jagung, kedelai, gula, bawang, cabai, dan daging (sapi dan kerbau). Dengan demikian, saat ini hanya menyisakan lima komoditas yang diatur harga acuannya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, harga cabai dihapus dari daftar karena harga cabai sangat terpengaruh dengan musim hujan, dan sulit dikendalikan.

Musim hujan ketersediaan cabai menyusut, lantaran buah cabai banyak yang busuk dan jatuh sebelum dipanen. Sementara permintaan terus ada. Alhasil, harga cabai naik.

Kenaikan harga pun tidak dapat ditolong dengan skema impor dari negara tetangga, seperti Thailand, dan Vietnam. Dikarenakan belum tentu ada ketersediaan cabainya dan cocok rasanya dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

"Cabai dicoret (dari daftar harga acuan) karena kalau mau diimpor belum tentu ada. Kalau diimpor pun masyarakat juga enggak terlalu suka dengan cabai negara-negara lain. Ini persoalan psikologis enggak pernah terbukti, tapi adanya begitu," kata Darmin dalam rapat koordinasi di rumah dinasnya kompleks Widya Chandra Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016.

Saat ini, ia menyebutkan harga cabai telah hampir menyentuh harga maksimal, yaitu sekitar Rp60 ribu per kilogram di pasaran. "Harga Rp60 ribu di pasar. Pernah paling tinggi Rp70 ribuan tiga tahun lalu," ucapnya.

Sedangkan kedelai ditarik dari daftar bahan pokok karena komoditas tersebut masih berpaku pada impor.