Bea Cukai dan Bapeten Sepakat Serius Awasi Zat Radioaktif

Bea Cukai dan Bapeten Sepakat untuk Kerjasama Awasi Zat Radioaktif & Nuklir
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tandatangani kesepakatan dalam peningkatan koordinasi dan efektivitas pengoperasian Radiation Portal Monitor (RPM). Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dan Jazi Eko Istiyanto, Kepala Bapeten, Kamis 1 Desember 2016 di Kantor Bapeten.

Dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memasang RPM di seluruh pelabuhan internasional, bandara internasional, dan pos lintas batas negara sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif atau bahan nuklir yang keluar masuk wilayah Indonesia secara ilegal, ujarnya.

Saat ini ada 6 pelabuhan yang sudah dipasangi RPM di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Batu Ampar, Belawan, Bitung, dan Makassar.

“Di sini peran Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang membuka container menurut Undang-Undang. Diharapkan dengan adanya pemasangan RPM, akan memudahkan Bea Cukai untuk mendeteksi keberadaan zat radioaktif di dalam kontainer tanpa harus membuka kontainer,” ujar Eko.

Dalam MoU yang ditandatangani dua instansi tersebut, berisi beberapa poin penting di antaranya dukungan operasi dan sarana prasarana, pertukaran informasi, penyusunan peraturan dan prosedur pengawasan dalam lingkup ketenaganukliran, kerjasama untuk kepentingan penelitian dan penyidikan pelanggaran kepabeanan terkait lalu lintas bahan atau barang dalam lingkup ketenaganukliran, serta pengembangan dan pembinaan SDM.

“Diharapkan dengan adanya MoU ini pengoperasian RPM maupun koordinasi dan pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya komitmen pemerintah RI terhadap dunia internasional di bidang keamanan nuklir,” kata Eko.  (webtorial)