Delegasi DPR Berdebat Soal Definisi Migrant Workers

Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Komisi VIII DPR RI Arief Suditomo
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Delegasi Parlemen RI yang diwakili oleh Arief Suditomo dan Suhartono di Sidang Parlemen Asia berdebat dengan Delegasi Parlemen Bahrain, Saudi Arabia dan Rusia terkait definisi migrant workers yang mereka usulkan.
 
Hal tersebut terungkap saat Standing Committe Meeting on Social and Cultural Affairs, mengagendakan penyusunan draft resolution on protection and promotion of the rights of migrant workers in Asia, di Siem Reap, Kamboja, Selasa 29 November 2016.
 
"Salah satu yang mengemuka pada sidang hari ini delegasi dari Bahrain, Saudi Arabia, dan Rusia sama-sama menyatakan bahwa definisi dari buruh migran itu dibatasi berdasarkan kepentingan mereka (buruh migran-red). Yakni hanya orang-orang yang pada dasarnya menjadi buruh migran yang documented dan buruh migran yang akan menjadi warga negara. Itu merupakan salah satu definisi yang bagi delegasi Indonesia merupakan sebuah definisi yang tidak pas dengan kepentingan nasional kita,” kata Arief.
 
Arief mencontohkan, banyak sekali buruh migran Indonesia yang tadinya legal documented itu akhirnya menjadi ilegal atau undocumented karena satu dan lain hal, bisa karena disiksa, karena punya masalah, karena satu dan lain hal terjadi antara mereka dan majikannya.
 
"Nah kepada mereka,  kita sama sekali tidak boleh mengenyampingkan. Mereka adalah situasi rill di lapangan, mereka adalah orang-orang yang pada dasarnya juga tidak ingin menjadi warga negara lain, mereka hanya ingin mencari kerja, jadi kalau kita menggunakan definisi dari delegasi Bahrain, Saudi Arabia yang juga didukung oleh Rusia, saya pikir itu salah satu hal dimana kita akan mengenyampingkan apa yang menjadi cerita dari orang-orang kita yang menjadi buruh migran di negara-negara lain, dan sudah menjadi kewajiban kita untuk kita bela kepentingan mereka," kata Arief.
 
Ia menambahkan, situasi hari ini adalah bagaimana kita harus mengemukakan apa yang menjadi posisi dari Indonesia khususnya kepentingan nasional dalam hal membela hak-hak dari buruh migran dalam hal perlindungan.
 
Arief melanjutkan, bagi Indonesia, jika tidak ada titik temu lebih baik mengambil jalan deadlock untuk tidak disetujui sebagai draf resolusi, dibanding Indonesia menyetujui tetapi itu tidak memberikan perlindungan terhadap buruh migran kita.
 
Arief pun menambahkan atas hal ini rencananya delegasi Indonesia akan melakukan rapat trilateral ditengahi oleh Pakistan, untuk coba merefresh atau mencari definisi baru atas usulan yang disampaikan oleh delegasi Bahrain dan Saudi Arabia.
 
Dan, lanjutnya, yang Indonesia inginkan adalah APA mengakui bahwa perlindungan terhadap buruh migran baik yang legal maupun ilegal itu tetap harus dilakukan. "Kita harus berjuang untuk memperhatikan hak-hak buruh migran Indonesia,” ujarnya.
 
Sebelumnya dalam sidang komite, delegasi Bahrain, Saudi Arabia menyatakan definisi migrant workers itu hanyalah orang-orang yang mencari kewarganegaraan di suatu negara. (www.dpr.go.id)