DPR Ingatkan Pemerintah Soal Sosialisasi Revisi UU ITE
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan, sosialisasi atas revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE? adalah kewajiban pemerintah. Ia mengakui bahwa pemerintah kurang cepat dalam melakukan sosialisasi, bahkan DPR baru diundang bulan lalu.
"?Soal sosialisasi itu memang tidak kita masukkan ke UU. Itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan itu beberapa bulan yang lalu pemerintah baru mengundang kami. Kami juga komplain untuk itu," kata Sukamta, Rabu 30 November 2016.
Inti dari Revisi UU ITE menurutnya ada pada aturan bahwa pengguna media sosial tidak perlu ditahan sebelum adanya putusan inkrah. Diharapkan, perkembangan teknologi dapat menyamakan perilaku di dunia maya maupun dunia nyata.
"?Kita ingin dunia maya menjadi akrab dan UU yang sudah dijamin karena ada pasal memungkinkan orang itu segera ditahan dan ini tidak ada keseimbangan. Penegak hukum juga jangan mudah menangkap orang, kita tidak ingin UU ITE tidak salah digunakan oleh penguasa," katanya.
Ia berharap, tidak ada lagi aktivitas sosial media yang melakukan provokasi dan fitnah. "Jangan memeras orang dan tidak boleh ada pornografi dan pasal per pasalnya juga kita revisi dan diringankan," katanya. (webtorial)