SKK Migas Diusulkan Jadi BUMN Khusus
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id – Revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi telah molor bertahun-tahun dalam pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Kendati demikian, revisi ini ditargetkan selesai pada tahun depan.
Salah satu yang menjadi inti dari revisi ini adalah menentukan posisi dari lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Ari Soemarno memandang bahwa posisi SKK Migas saat ini tidak lagi tepat untuk dimasukkan ke dalam tubuh Pertamina. Menurut dia, SKK Migas hendaknya dijadikan sebagai sebuah BUMN khusus yang mengelola usaha di hulu migas dengan lebih profesional.
"Kalau pendapat saya pribadi, sebaiknya itu diatur dengan badan sendiri. Harus diatur jadi BUMN tersendiri. Saya setuju dengan konsep itu. Yang khusus sifatnya," kata Ari ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 29 November 2016.
Dengan kondisi saat ini, ia menilai langkah untuk memasukkan SKK Migas ke tubuh Pertamina, bukan lagi sebuah langkah yang tepat. "Karena kalau dimasukkan ke Pertamina seperti dulu, itu tidak bisa. Belum lagi UU BUMN kan mau direvisi, jadi itu lah, jadi saling nunggu jadinya." kata dia.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa DPR harus bisa merealisasikan revisi UU tersebut rampung pada tahun depan. Sebab, UU yang terbilang vital di sektor migas ini sudah terlalu lama ditunda yang pada akhirnya berujung tumpang tindih aturan di sektor migas. Misalnya saja, seperti ketidakjelasan posisi SKK Migas dan BPH Migas.
"Katanya kan itu mau tahun 2015 selesai, tapi 2016 pun tidak. Saya bicara dengan teman-teman di DPR, katanya baru mau masuk badan legislasinya awal tahun depan," tutur dia.