RUU Pemilu Kesempatan Menata Ulang Demokrasi

Lukman Edy.
Sumber :

VIVA.co.id – Pansus RUU Penyelenggaraan menilai draft RUU Pemilu lebih banyak membahas masalah teknis, seperti persoalan kursi. RUU tidak menyentuh nilai-nilai filosofi penyelenggaraan pemilu.

Padahal, menurut Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy, penyusunan RUU Pemilu merupakan kesempatan untuk menata ulang demokrasi.

"Sebenarnya pemerintah saat ini kehilangan momentum untuk melakukan perubahan yang mendasar dalam hal konsolidasi demokrasi kita," kata Lukman, Senin 28 November 2016.

Lukman menjelaskan, draft revisi RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan pemerintah tidak menyentuh azas-azas filosofis. RUU lebih banyak  bermain utak-atik kursi, teknis, dan minim upaya terhadap perubahan yang mendasar.

Lukman mengatakan, evaluasi yang dilakukan terhadap pemilu sebelumnya sebagai dasar perubahan juga tidak maksimal karena pemerintah sepertinya terburu buru menyiapkan draf RUU Pemilu.

"Seharusnya pemerintah punya visi besar untuk mendisain demokrasi yang kembali kepada nilai nilai Pancasila, karena konsolidasi demokrasi saat ini yang cenderung liberal harus segera diperbaiki," ujarnya.

Politisi PKB itu mencontohkan sistem pemilu Indonesia yang mengkhawatirkan saat ini adalah pilihan langsung seperti pilkada, pemilihan anggota legislatif sampai kepada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum bisa menangkal pengaruh politik uang.

Lukman mengatakan, politik uang itu selalu diikuti oleh transaksional dengan pemilik modal, sehingga konsolidasi demokrasi kita menjadi mahal, karena ada transaksional yang pragmatis tersebut.

"Harus dicari solusi para calon legislatif bermutu yang terpilih bukan saja yang memiliki modal, atau pemilik modal di belakangnya," katanya.

Ia menegaskan, RUU Penyelenggaraan Pemilu harus bisa mengantisipasi hal tersebut dan membuat rambu tegas terhadap praktek demokrasi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Lukman menjelaskan praktek demokrasi yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti politik uang, transaksional, tidak transparan, praktek kecurangan, jual beli suara baik secara eceran maupun grosiran, penyelenggara yang berpihak dan tidak adil.

"Soal lain yang perlu juga mendapat perhatian adalah RUU harus bisa melepaskan diri dari kepentingan keuntungan satu partai saja," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, sistem di dalam RUU Pemilu harus menjamin keadilan dan kesetaraan atas kepentingan bersama. Karena itu menurut dia, pilihan model pemilu dan model statistik pemilunya harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.  (webtorial)