Turunnya Harga Gas Industri Tak Pengaruhi Penerimaan Negara

Layanan Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan memastikan, penurunan harga gas di kisaran US$6 per Million British Thermal Units (MMBTU) tidak akan memberikan dampak signifikan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk sementara standsnya tidak berdampak pada pengurangan PNBP," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, dalam sebuah diskusi di Aston Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 26 November 2016.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menetapkan penurunan harga gas bumi untuk tiga industri, maksimal US$6 per MMBTU. Ketiga industri tersebut antara lain, petrokimia, pupuk, dan baja.

Keputusan menetapkan harga gas industri di kisaran tersebut, mempertimbangkan harga keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi dari ketiga industri tersebut.

"Standnya (keputusan) tetap sama sesuai dengan apa yang disampaikan pak Menko (Darmin Nasution). Satu minggu ke depan akan dilaporkan ke Presiden," katanya.

Sebagai informasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi akan segera melakukan penataan di sektor hulu, serta melakukan koordinasi untuk mempersiapkan harga jual gas pada produsen gas.

Seiring perjalanannya, pemerintah akan tetap mengevaluasi harga jual gas bumi di kisaran US$6 per MMBTU, dalam jangka waktu tiap tiga bulan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.