Aiko: Tak Ada Pintu Damai untuk Robby Abbas
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Chef Aiko resmi melaporkan pria bernama Robby Abbas ke pihak berwajib terkait kasus pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Aiko, Krisna Murti menjelaskan pasal yang akan digunakan untuk menjerat Robby.
"Dia (Robby) dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, juncto Pasal 27 UU ITE. Dari Pasal tersebut, Robby terancam hukuman enam tahun penjara," kata Krisna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Saat disinggung soal perdamaian, dengan tegas, Aiko menyatakan tidak akan membuka pintu damai terhadap Robby. Seperti diinformasikan sebelumnya, Robby menyebarkan kabar jika masa lalu Aiko sempat bekerja di salah satu panti pijat dan menuliskan hal tak pantas di media sosial.
Dari perbuatannya itu, Aiko berang dan melaporkan perbuatan Robby siang hari ini.
"Tidak ada damai, kita ikuti proses hukum saja," ujar Aiko menegaskan.
(mus)