Pendidikan Islam Sulsel Tinggi Tapi yang Dikelola Minim

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis
Sumber :

VIVA.co.id – Semangat mendirikan Pendidikan Islam (Pendis) di Provinsi Sulawesi Selatan cukup tinggi, namun yang dikelola negara jumlahnya sedikit. Dari jumlah 1.368 madrasah hanya sekitar 100 madrasah yang berstatus negeri atau hanya 8 persen.

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Panitia Panja Pendis Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis seusai memimpin pertemuan dengan Kanwil Kemenag Sulsel Wahid Thahir dan jajaran di Makassar, Selasa 22 November 2016.

Kepada Tim Komisi Komisi VIII, pejabat Kemenag Sulsel menambahkan, pendidikan madrasah tidak dipungkiri keberadaannya dan berkontribusi dalam peningkatan SDM namun sebagian besar atau 92 persen dikelola swasta.

Melihat kondisi ini, Komisi VIII DPR berharap Menteri Agama turun tangan membantu masalah ini dengan cara mengerikan madrasah swasta tersebut, sehingga kualitas pendidikannya akan terkontrol.

“Kemenag diharapkan bisa membantu mengerikan madrasah di semua tingkatan dari ibtidaiyah, tsanawiyah hingga Aliyah,” ujar Iskan.

Sedangkan yang tidak bersedia dinegerikan, dia berharap bisa ditingkatkan sertifikasinya misalkan yang berkategori C ke B atau dari B ke A. Di sisi lain, politisi PKS ini juga meminta Pemda bisa menganggarkan pendidikan Islam ini sebab tugas mencerdaskan bangsa tidak hanya tugas pemerintah pusat tetapi juga Pemda.

“Jadi jangan ada anggapan Pemda tidak boleh menganggarkan untuk pendidikan Islam. Selama tidak dobel anggaran, bisa dialokasikan oleh Pemda,” kata anggota Dewan dari Dapil Sumut ini.

Tim Panja Pendis Komisi VIII juga menerima masukan soal akreditasi dimana dari 686 madrasah hanya 7 persen yang mendapatkan nilai A dan akreditasi B sebanyak 38 persen. Yang berkategori C termasuk tidak layak.

“Kalau akreditasi diterapkan secara konsisten maka sekitar 60 persen madrasah di Sulsel bisa gulung tikar,” katanya.

Iskan Qolba Lubis menanggapi hal itu berjanji akan meneruskan kepada Kemenag dan maksud Tim Panja Pendis ke Sulsel adalah untuk mendapatkan informasi dan kondisi faktual program Pendis termasuk tata kelolanya. Masukan dan data-data ini akan dimanfaatkan dalam penyusunan anggaran Pendis yang tepat sasaran. (www.dpr.go.id)