Respon Pemerintah Lambat Terhadap Amanat UU
- Dokumen Pribadi
VIVA.co.id – Ombudsman RI menyarankan untuk menunda penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan saran dari Ombudsman itu merupakan hal yang wajar. Karena hampir semua respon pemerintah sangat lambat terhadap amanat undang-undang yang telah dibuat.
"Bukan hanya UU JPH saja yang direspon lambat. Apakah dengan begitu semua UU yang lambat direspon pemerintah harus ditunda? Bagaimana dengan esensi kewajiban pemerintah memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat muslim sebagai bagian dari keabsahan ibadahnya?" ujarnya.
Meski demikian, Ledia berterima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan peringatan kepada pemerintah lebih awal. Ledia menyarankan agar amanah UU JPH tetap dijalankan. Karena koordinasi itu baru bisa dievaluasi ketika telah berjalan.
Ledia khawatir jika UU JPH tidak dijalankan sama saja dengan mengabaikan hak beribadah umat muslim. Sedangkan setiap warga negara dijamin hak pelaksanaan ibadahnya oleh negara.
"Pemerintah harus dapat menjadikan teguran Ombudsman untuk memacu kerja dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain Ombudsman, Komisi VIII DPR RI telah berkali-kali mengingatkan tetapi direspon dengan lambat," katanya. (webtorial)