Walau Naik UMP 2017 Banten Hanya Rp1,9 Juta per Bulan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kota Cilegon menjadi daerah dengan upah miminum kota/kabupaten terbesar, yakni Rp3,3 juta, di provinsi Banten, yang jaraknya tak begitu jauh dengan DKI Jakarta. Sedangkan UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2,12 juta menjadi wilayah dengan UMK terendah di Provinsi Banten.
"Betul sudah ditetapkan. Mulai berlaku 1 Januari 2017," kata Alhamidi, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Kamis 24 November 2016.
Pihaknya pun mengaku telah mempersiapkan diri jika terjadi penolakan dari buruh akan besaran UMK, yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten.
"Pak Plt Gubernur Banten telah mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan kementerian," ujarnya.
Upah minimum provinsi Banten 2017 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan nomor 561/Kep.539-HUK/2016, sebesar Rp1.931.180, naik sebesar Rp147.180 dibandingkan tahun 2016.
Sedangkan besaran UMK Banten berdasarkan SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.553-HUK/2016 tertanggal 23 November 2016.
Berikut adalah besaran UMK delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten:
1. Kota Cilegon Rp3,3 juta
2. Kota Tangerang Rp3,29 juta
3. Kabupaten Tangerang Rp3,27 juta
4. Kota Tangerang Selatan Rp3,27 juta
5. Kabupaten Serang Rp3,25 juta
6. Kota Serang Rp2,86 juta
7. Kabupaten Lebak Rp2,12 juta
8. Kabupaten Pandeglang Rp2,16 juta