Ada Permufakatan Jahat dalam Kasus Gatot Brajamusti?
- dok.ist
VIVA.co.id – Gatot Brajamusti didampingi kuasa hukumnya, Achmad Rifai, menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual atas CT hari Selasa, 22 November 2016 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rifai mencurigai adanya unsur permufakatan jahat atau konspirasi di balik kasus ini.
"Ada indikasi permufakatan jahat sehingga Aa Gatot seolah-olah melakukan tindakan pidana tersebut," kata Rifai di lokasi.
Gatot hari ini melaporkan balik wanita berinisial CT karena merasa namanya dicemarkan dan memberikan informasi tak benar pada 22 Oktober 2016 lalu.
"Sehingga kami akan mengungkap siapa pun yang terlibat di sana dan siapa pun orang-orang yang ada di dalam sana. Kami akan ungkap semuanya," ujar Rifai.
CT menganggap dirinya seolah-olah diperkosa dan menjadi korban. "Ini adalah hal yang tidak benar. Harus kami ungkap, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," jelas Rifai lagi.
Adapun permufakatan jahat atau samenspaning sendiri terdapat dalam Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di situ disebutkan bahwa "Dikatakan ada permufakatan jahat apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan".
Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Gatot, Rifai membawa bukti yang tak terbantahkan berupa suara percakapan CT dengan Gatot.