Ditahan di Polda Metro, Brotoseno Tak Dapat Keistimewaan
- ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus
VIVA.co.id – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar. Polda Metro memastikan perwira menengah polisi itu tidak mendapatkan keistimewaan atau diberikan sel khusus di dalam tahanan tersebut.
"Tidak ada yang istimewa, sama saja dengan tahanan yang lainnya, tidak ada yang dibeda-bedakan," ujar Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas, Sabtu, 19 November 2016.
Penyidik Bareskrim Polri menitipkan penahanan Brotoseno di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 18 November 2016. Eks penyidik KPK tersebut dititipkan penahanannya karena Gedung Bareskrim Polri sedang direnovasi.
"Karena Gedung Bareskrim sedang direnovasi, kemudian dititipkan di sini (Rutan Polda Metro Jaya). Bukan cuma dia, tapi ada sekitar 60-an tahanan Bareskrim yang dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya," ujar Barnabas.
Meski mendapat titipan tahanan, Barnabas menuturkan, kapasitas Rutan Polda Metro Jaya masih mencukupi. "Tahanan kami itu kapasitas totalnya 500 orang, jadi masih cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polri, mengamankan dua perwira menengah terkait kasus dugaan suap cetak sawah di Ketapang, Kalimatan Barat.
Kedua anggota Polri menerima suap itu berinisial D dan Ajun Komisaris Besar Polisi BR (Brotoseno). Brotoseno sekarang menjabat sebagai Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Saat ini, Brotoseno sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan, keduanya didapati mereka menerima uang Rp1,9 miliar dari perkara yang ditangani (Bareskrim), terkait kasus cetak sawah di Kalimantan, 2014-2015," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jumat, 18 November 2016.
Dalam kasus cetak sawah di Ketapang itu, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka Upik Rosalina Warsin, yang menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga Direktur Utama PT Syang Hyang Seri. (ase)