Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Happy Five
VIVA.co.id – Petugas gabungan dari Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai dan BNN menggerebek sebuah gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Dadap, Tangerang, Selasa 15 November 2016, dan menemukan 100,615 kg sabu dan 300.250 butir .
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi BNN bahwa ada importasi narkotika yang kemungkinan disamarkan sebagai barang impor berupa furniture dari Taiwan ke Indonesia dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta. Atas Informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis atas importasi barang dengan target barang sesuai dengan data yang diterima dari BNN.
Berdasarkan pemeriksaan fisik, pelacakan menggunakan unit anjing pelacak (K-9) dan pemeriksaan secara mendalam dengan cara pembongkaran barang furniture (sofa) oleh tim gabungan (Bea Cukai dan BNN), ditemukan barang yang disembunyikan dalam sofa yang diindikasikan sebagai narkoba. Hasil pengujian menggunakan narcotest, positif methamphetamine (sabu) dan Happy Five. Selanjutnya dilakukan pemantauan atas proses penyelesaian formalitas kepabeanan dimana barang impor diperlakukan secara normal sampai diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang. Koordinasi Bea Cukai dan BNN berlanjut dengan dilakukan controlled delivery kepada pemilik barang.
Proses controlled delivery dimulai dengan melakukan pengawasan pengeluaran suspect barang impor dari kawasan pabean dan kemudian dibongkar di salah satu gudang di pergudangan Baja di Muara Baru, Jakarta Utara. Bea Cukai dan BNN terus memantau pergerakan barang hingga akhirnya suspect barang impor tersebut dikeluarkan dari gudang di Muara Baru menuju gudang di kawasan Kosambi, Dadap, Tangerang. Atas indikasi kuat, Bea Cukai dan BNN melakukan penindakan di gudang tersebut. Dalam penindakan ini tim gabungan mengamankan barang bukti 100,615 kg sabu dan 300.250 butir Happy Five. Selain itu turut diamankan tersangka berinisial YJ, berkewarganegaraan Taiwan dan dua tersangka lainyaitu ZA dan HCHL.
Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah. Atas terbongkarnya penyelundupan ini, Bea Cukai dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 900.000 jiwa generasi muda Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati juga memberikan informasi terkait hasil penindakan narkoba secara nasional yang telah dilakukan Bea Cukai dari tahun 2014 hingga 2016.
“Sepanjang tahun 2014, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan narkoba sebanyak 216 kasus, dengan total barang bukti 316,06 kg. Di tahun 2015, terdapat 176 kasus yang berhasil diungkap Bea Cukai dengan total barang bukti sebanyak 599,75 kg. Sementara di tahun 2016, hingga bulan November Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 223 kasus dengan total barang bukti sebesar 1.072,55 kg,” katanya. (webtorial)