KPK Terima Laporan Gratifikasi Indosat dan XL ke Kominfo

Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Koordinator Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI), Noer Arifien, kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2016. Dia mengaku datang untuk menambahkan data laporan dugaan gratifikasi, yang diduga diterima sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dua peraturan itu karib disebut tentang biaya interkoneksi dan berbagi jaringan (network sharing)

"Ini untuk penambahan data. Jadi setiap data kami laporin terus," kata Arifien di kantor KPK.

Arifien menjelaskan, KAPSI menemukan indikasi gratifikasi yang diduga dilakukan perusahaan provider telekomunikasi yaitu Indosat Ooredoo dan XL Axiata kepada pejabat Kominfo. Gratifikasi itu berupa pembiayaan konsultan kepada Kominfo sehingga PP tersebut segera direvisi.

"Ini ada jelas XL dan Indosat menawarkan pembiayaan untuk konsultan, pembiayaan penuh," kata Arifien. 

Soal berapa biaya konsultan, Arifien mengaku belum rinci mengetahuinya. Dia lantas meminta KPK menelusuri lebih jauh laporannya itu. 

"Jumlah pastinya kami belum mengetahui, yang pasti ada pembiayaan konsultan di sini yang seharusnya revisi PP itu berjalan independen dan tetap kredibel tanpa campur tangan pihak luar," kata Arifien.

Afirien menuturkan, laporannya hari ini juga berkaitan dengan laporan sebelumnya terkait dugaan kongkalikong disertai pungli perusahaan China Telecom dengan pejabat Kominfo, supaya biaya interkoneksi menjadi turun melalui revisi PP tadi. 

"Kami sudah dapat copy (surat kontrak) China Telecom. Bahwa China Telecom ingin membeli Indosat dan Indosat menjanjikan penuh revisi itu akan berlangsung dan revisi tersebut segera dikabulkan Kemenkominfo," ujarnya. 

Menurut Arifien, dengan penurunan biaya interkoneksi ini, potensi kerugian negara akan sangat besar. Sebab dengan spektrum jaringan itu, memungkinkan untuk orang hanya investasi tanpa membangun.

"Jadi mereka hanya ingin numpang. Mereka berencana kan untuk pembangunan di daerah-daerah yang timur, yang masih sedikit BTS di situ. Makanya mereka hanya mau numpang," kata Arifien.

Terkait tanggapan KPK atas laporannya, Arifien mengklaim, perkara ini tengah dikaji dan sudah sampai di Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.

"Dia (KPK) sih menjanjikan secepatnya," kata Arifien.

(ren)