Pasar Modal Diminta Tiru Gaya Bank Tarik Dana Tax Amnesty

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan meminta manajer investasi dan anggota bursa tiru cara kerja perbankan dalam menjaring dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, dana repatriasi yang masuk ke investasi pasar modal hingga saat ini masih minim.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menilai industri keuangan lainya dapat melakukan pendekatan langsung dengan nasabah, seperti apa yang dilakukan oleh perbankan.

"Perbankan melakukan cara efektif menjaring dana repatriasi dengan melakukan pendekatan secara individu dengan menanyakan kebutuhan nasabahnya terutama nasabah prioritas," ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Muliaman meminta MI dan AB perlu  bekerja keras agar para investor dapat menempatkan dana repatriasi mereka ke instrumen pasar modal. Sebab, imbal hasil investasi di pasar modal indonesia tergolong tinggi dimana imbal hasil efek ekuitas selama 10 tahun mencapai 317 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, Dumoly F Pardede meminta direksi  BEI dan Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan langkah langkah persuasif  kepada pelaku repatriasi.
 
"Direksi BEI dan Direksi KSEI bisa minta data pelaku repatriasi ke Ditjen pajak dan menawarkan instumen pasar modal," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah komitmen dana repatriasi hingga saat ini yang mencapai Rp143 triliun, dana yang telah masuk melalui gateway repatriasi baru mencapai Rp40 triliun. Sayangnya dari dana tersebut hanya Rp100 miliar yang masuk ke instrumen pasar modal. 

Sementara, menurut Direktur Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, untuk mendorong dana repatriasi masuk instrumen pasar modal, pihaknya telah memberikan berapa keringanan.

Antara lain, kata Hamdi, pertama, melalui diskon transaksi crossing ( tutup sendiri ) fee. yang berlaku hingga akhir periode pertama program pengampuan pajak. 

”Sampai saat ini  yang telah mengajukan diskon crossing masih di bawah 10 orang,“ ujarnya.

Kedua, lanjutnya, adanya diskon biaya pencatatan atau listing fee. Namun, keringan ini masih dibicarakan dengan OJK.  Kemudian yang ketiga, kemudahan  melakukan Initial Public Offering (IPO) bagi pelaku program pengampunan pajak.
 
Terkait masih minimnya dana hasil program pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal, Hamdi mengaku pelaku program itu masih ragu terhadap perlindungan kerahasian data.

”Sebagian pelaku transaksi crosing lebih memilih untuk membayar fee normal ketimbang meminta diskon,” tuturnya.

 

(ren)