OJK Minta Unit Usaha Syariah Segera Lepaskan dari Induk

Syariah
Sumber :
  • http://static.republika.co.id

VIVA.co.id –   Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh perbankan yang memiliki unit usaha syariah, baik itu perbankan umum maupun Bank Pembangunan Daerah agar segera melepas dari induknya. Ini supaya bank-bank anak usaha itu  bisa menjadi bank umum syariah.
 
Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengatuan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman menargetkan proses pemisahan diri bisa direalisasikan pada 2023 mendatang. Sehingga, mulai awal 2024, sudah tidak ada lagi UUS.
 
"Jadi spin off (konversi). Waktunya tinggal tujuh tahun lagi," tutur Deden saat berbincang dengan awak media di Aston Hotel Bogor & Resort, Jawa Barat, Sabtu 12 November 2016.
 
Deden mengakui, bukan hal mudah untuk merealisasikan rencana tersebut. Selain karena waktu pemisahan yang relatif lama, kesiapan UUS untuk melepaskan diri dari induknya pun masih terbentur oleh kendala modal yang disyaratkan.
 
Dengan  ditemukannya berbagai kendala tersebut, maka OJK akan memberikan insentif bagi UUS yang ingin melakukan spin off. Kemudahan yang diberikan, adalah dengan memberikan diskon pembentukan modal awal.
 
"Kalau ingin menjadi BUS (Bank Umum Syariah) langsung, (modal awalnya) Rp1 triliun. Tetapi ada modal minimal hasil spin off, yaitu Rp500 miliar," katanya.
 
Apabila UUS bisa menjadi Bank Umum Syariah, lanjut Deden, tentu perkembangan industri keuangan syariah akan semakin meningkat. Utamanya, UUS pun tidak akan menggantungkan diri pada bank induknya.