OJK Bakal Cabut Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa pihaknya akan meniadakan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten, atau Perusahaan Publik. 

Kepala Eksekutif  Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menjelaskan, surat edaran yang dimaksud terkait pelonggaran pembelian saham kembali, atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Nurhaida mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi rencana tersebut dan sudah dalam tahap final. Sehingga, dalam waktu dekat, surat edaran itu sudah tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, Nurhaida menilai, penghapusan aturan tersebut, karena pihaknya memandang saat ini kondisi pasar modal dalam negeri telah kondusif, salah satu indikatornya dengan adanya peningkatan IHSG mencapai 14 persen (year to date).
 
“Karena, pada dasarnya pasar sudah kondusif, sebab kalau dilihat pertumbuhan IHSG sejak awal tahun hingga hari ini dengan posisi 5.282, ini mungkin pertumbuhan kita sampai 14 persen -15 persen,” terang dia di Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Bahkan, dia menyatakan, pertumbuhan IHSG saat ini tergolong paling tinggi dibanding bursa-bursa utama dunia. di tengah ketidakpastian global saat ini. 

“Walaupun hari ini IHSG turun sampai tiga persen, tetapi kalau melihat indeks kan tiap hari berubah, sehingga setiap hari berubah dan investasi di pasar modal itu jangka panjang,” tuturnya. (asp)