Gara-gara Pajak, Menkeu Seluruh Dunia Bertengkar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Kebijakan perpajakan Internasional menjadi agenda utama negara-negara anggota G-20. Seluruh negara anggota, menyatakan komitmennya untuk mempererat kerja sama dengan mendorong implementasi Automatic Exchange of Information dan Base Erotion and Profit Sharing.

Namun siapa sangka, sebelum terjadi kesepakatan tersebut, Menteri Keuangan Amerika Serikat, Jacob J. Lew sempat dibuat naik pitam terkait isu perpajakan yang menimpa raksasa teknologi Apple Inc, yang seolah-olah meregistrasikan kantor pusatnya di Irlandia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan dialog perpajakan bersama ratusan direksi, komisaris, dan pemegang saham perbankan di Jakarta, Selasa malam, 8 November 2016.

Ani, sapaan akrab Sri Muyani Indrawati menjelaskan, perusahaan yang bermarkas di Sillicon Valey itu selama ini tidak pernah menyetor pajak kepada AS. Secara tiba-tiba, Badan Eksekutif Uni Eropa pun menyebut bahwa Apple Inc telah berusaha menghindari pajak, dan tunggakan pajak kepada Irlandia sebesar US$18 miliar.

“Menkeu AS marah. ‘Siapa Anda? Kok mau mengambil pajak perusahaan Apple yang berasal dari AS?” ujar Ani menirukan.

Karena Apple Inc berasal dari negeri Paman Sam, maka pemerintah AS merasa kewajiban perpajakan Apple Inc hanya disetorkan kepada otoritas pajak AS. Sedangkan Komisi Uni Eropa menilai, Apple Inc pun juga harus menyetorkan pajak, karena memiliki kantor pusat yang berdomisili di Irlandia.

“Sehingga mereka berantem. Menkeu di seluruh dunia sekarang sedang merasa kalau kami saling berantem untuk rebutan pajak,” katanya.

Setelah krisis ekonomi di rentang tahun 2008-2009, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui bahwa sejumlah negara justru mengubah arah kebijakan ekonominya, dengan tidak lagi bergantung pada pendapatan per kapita, melainkan dari sisi penerimaan negara dari sektor pajak untuk menggenjot perekonomian.

“Di forum G-20 sekarang mengatakan kita harus bekerjasama menghindari tax avoidance. Salah satunya, dengan mengaplikasikan AEoL, untuk bisa saling sama-sama meng-compare (memeriksa).”

(mus)