PLN Kembali Naikkan Tarif Listrik Bulan Ini, Ini Rinciannya
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara melakukan penyesuaian tarif listrik untuk bulan November 2016. Ada sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment pada bulan ini.
"Penyesuaian tarif listrik bulan ini termasuk stabil, kenaikan rata-rata Rp2," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Selasa 8 November 2016.
Dijelaskannya, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, menjaga stabilitas tarif listrik di tengah inflasi yang fluktuatif. Berdasarkan data PLN, nilai tukar rupiah pada September 2016, menguat sebesar Rp47 per US$1 dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar Rp13.165 per US$ menjadi Rp13.118 per US$
Selain itu, penyesuaian tarif juga terpengaruh dengan Harga Indonesian Crude Price (ICP) pada Agustus 2016, yang naik US$1,06 per barrel, dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar US$41,11 per barel menjadi US$42,17 per barel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 naik 0,24 persen, dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar minus 0,02 persen menjadi 0,22 persen.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.
"Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," kata dia.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada November 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.462/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.113/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.633/kWh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
Ia menjelaskan perubahan tarif pada November 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta, atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta, atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
Sementara itu, lanjut dia, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial, termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut.
"Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah," katanya.
Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
- Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
Layanan khusus TR/TM/TT.
Ia menambahkan, Tarif Listrik November 2016 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (November 2015). Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.
Rp/kWh
Tarif Tegangan Rendah
1.533 (November 2015)
1.462 (November 2016)
Tarif Tegangan Menengah
1.207 (November 2015)
1.113 (November 2016)
Tarif Tegangan Tinggi
1.076 (November 2015)
996 (November 2016)
Tarif Layanan Khusus
1.670 (November 2015)
1.633 (November 2016)
(asp)