Tarif Pajak untuk Perusahaan OTT 25 Persen
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah menggodok mekanisme perpajakan bagi layanan over the top (OTT) atau layanan dengan konten data, informasi, dan multimedia, yang selama ini berbisnis di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, usai rapat pimpinan di kantor Kementerian Keuangan mengatakan, pungutan pajak bagi setiap perusahaan raksasa teknologi tersebut akan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Ken, termasuk dalam kategori wajib pajak badan, dan akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 25 persen, sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
"Tarifnya sesuai dengan undang-undang berlaku. Namanya juga PT (perseroan terbatas)," ujar Ken, di Jakarta, Jumat malam, 4 November 2016.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, usai rapat koordinasi menyarankan agar pengenaan pajak bagi OTT bersifat final. Mekanisme itu dianggap jauh lebih sederhana, dengan tetap mengedepankan kesetaraan.
"Final itu hanya tata cara pembayaran. Kalau badan, tetap 25 persen, kalau difinalkan tinggal tata cara pembayaran," katanya.
Sebelumnya, pengenaan tarif pajak OTT masih didiskusikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Kominfo hanya bertugas mengatur mekanisme berbisnis atas keberadaan layanan OTT. Namun pengenaan pajak, menjadi hak dan wewenang penuh dari otoritas fiskal.