Pemerintah Tak Mau Gegabah Soal Pajak OTT

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini tengah menggodok mekanisme perpajakan bagi layanan Over The Top/OTT yang selama ini dianggap bebas berbisnis di Indonesia.
 
Lantas, kapan aturan tersebut bisa dirampungkan?
 
"Saya harus bicara lagi dengan Menkeu (Sri Mulyani Indrawati). Tidak bisa dipaksa," jelas Menkominfo Rudiantara, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 4 November 2016.
 
Rudiantara menegaskan, Kominfo hanya bertugas mengatur mekanisme berbisnis atas keberadaan layanan OTT. Sehingga, untuk wewenang tarif pajak yang nantinya diberlakukan, menjadi hak sepenuhnya otoritas fiskal.
 
Menurut dia, para perusahaan raksasa digital yang meraup keuntungan dari berbisnis di Indonesia memang sudah sepatutnya membayar pajak. Dalam hal ini, juga termasuk pada Google Asia Pasific Pte Ltd.
 
Selama ini, raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut telah mangkir dari kewajibannya kepada negara. Untuk menciptakan kesetaraan berbisnis sesama OTT, maka Google pun harus segera menyelesaikan masalah perpajakannya.
 
"Harus (bayar pajak). Tugas saya, bagaimana caranya mereka datang, duduk dengan teman-teman pajak," ungkapnya.
 
Rudiantara meyakini, pemerintah melalui otoritas pajak telah memiliki strategi khusus untuk memungut pajak Google, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang telah diperhitungkan.
 
"Jangan dipaksa besok harus selesai. Ini terkait proses negosiasi dengan internasional. Yang penting mereka bayar," kata dia. (asp)