Pengangguran di Indonesia Bakal Digaji Pemerintah
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menggodok kebijakan pemberian tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk masa kerja, tetapi belum memiliki pekerjaan (unemployment benefit), alias pengangguran.
"Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016.
Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja.
"Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.
Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya.
"JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya. (asp)