Biaya Baru Interkoneksi Ditunda Sampai Februari 2017

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Rapat internal panjang yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait Dokumen Penawaran Interkoneksi Telkom Group, akhirnya membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali menunda penerapan biaya baru interkoneksi. Operator kembali dikasih waktu untuk menggunakan biaya interkoneksi sebesar Rp204.

Surat bernomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tertanggal 2 November 2016 terkait Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi, ditujukan kepada seluruh operator telekomunikasi terkait, baik Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, maupun Sampoerna Telekomunikasi dan Batam Bintan Telekomunikasi.

Isi dari surat adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014.

"Pada intinya, BRTI telah menetapkan perubahan DPI Telkom dan Telkomsel dengan ketentuan,DPI Telkom dan Telkomsel tahun 2014 tetap diberlakukan dengan beberapa perusahaan yang tidak terkait biaya. Beberapa perubahan yang dimaksud, misalnya terkait dengan administrasi, pengajuan interkoneksi antaroperator, syarat-syarat, teknis dan lainnya," ujar Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna, kepada VIVA.co.id melalui pesan singkatnya, Kamis, 3 November 2014.

Namun begitu, kata dia, proses penetapan biaya interkoneksi yang baru masih terus dilakukan. Penundaan ini akan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan nantinya akan dilibatkan verifikator independen untuk melakukan verifikasi dengan jangka waktu tiga bulan sejak hari ini.

"Ini sampai ditetapkannya besaran interkoneksi yang baru, berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak ditetapkannya penetapan BRTI," kata Ketut.

Terkait dengan verifikator independen, Ketut belum mau membocorkan siapa yang nantinya akan ditunjuk. "Belum ditetapkan. Nanti kami diskusikan dahulu," katanya.

Ditambahkan oleh Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza, verifikator independen ditunjuk dan bekerja sampai dengan tiga bulan ke depan. Sebelum ada penetapan besaran baru hasil laporan verifikator independen maka akan tetap berlaku dua skema yang lama.

"Jadi besaran yang ditentukan dalam peraturan lama, tahun 2014, akan diperpanjang sampai Februari 2017, sampai ditetapkannya besaran baru, yang direkomendasikan oleh verifikator independen.”

(mus)