Perusahaan Tambang Belum Bayar Utang ke Negara Rp26,23 T

Ilustrasi pertambangan.
Sumber :
  • MARKO DJURICA/REUTERS

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan ada total piutang negara yang tercatat sebesar Rp26,23 triliun di tubuh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp21,85 triliun merupakan tagihan negara yang merupakan royalti dari lima perusahaan tambang.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein, mengatakan bahwa kelima perusahaan tambang tersebut adalah pemegang kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama.

"Dari Rp26,23 triliun piutang, di antaranya itu ada Rp21,85 triliun merupakan tagihan negara berupa royalti dari lima perusahaan pemegang PKP2B generasi satu, periode 2008-2012," katanya dalam konferensi pers di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016.

Mochtar menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Royalti sebesar Rp21 triliun tersebut diungkapkan masih ditahan oleh perusahaan bersangkutan.

Alasannya, kata Mochtar adalah karena terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang telah dibayarkan oleh perusahaan PKP2B yaitu merupakan pajak yang timbul di luar kontrak sehingga menjadi beban pemerintah.

Dia menjelaskan, untuk PPN dan PBBKB harus dikembalikan kepada kelima perusahaan, namun masih menunggu audit dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi belum diaudit oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Ditjen Pajak. Jadi bukan harus disetor kepada negara, karena mereka mengklaim mereka punya hak," kata dia. (ase)