Jonan Pangkas Izin Pembangkit Listrik Jadi Hanya 150 Hari

Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengaku, pemangkasan sejumlah izin pembangunan pembangkit listrik yang sudah dilakukan sampai saat ini, masih belum maksimal. Proses prizinan masih memakan waktu yang sangat lama.

Oleh karenanya, ia berjanji akan kembali menyederhanakan pola perizinan terkait segala hal administratif dari pembangunan sebuah pembangkit listrik.

"Tugas saya sampai akhir tahun ini adalah mencoba dan mengusahakan untuk lebih bisa menyederhanakan perizinan," kata Jonan di gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Jonan mengatakan, saat ini perizinan dalam membangun pembangkit listrik memiliki 25 jenis perizinan, yang prosesnya memakan waktu sekitar 256 hari. Dirinya menargetkan proses perizinan itu bisa dipangkas sehingga selesai kurang dari 150 hari.

"Jumlah perizinan kalau bisa satu saja. Jadi tidak kebanyakan meja," ujarnya.

Jonan mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan kajian, mengenai perizinan apa saja yang ingin dipangkas oleh pihaknya. Hal ini menjadi sangat penting, guna mendorong target 97 persen elektrifikasi di Indonesia pada 2019 mendatang.

Selain itu, Jonan juga berharap jika efisiensi perizinan ini dapat memicu percepatan program pengadaan listrik sebesar 35 ribu megawatt.

"Sekarang itu kalau dihitung dalam dua tahun terakhir, elektrifikasi kita itu naik lima persen. Kapasitas yang terpasang dari dua tahun lalu 53.580 MW, saat ini sudah menjadi 57.603 MW," ujarnya.