Ada 200 Pengusaha Kakap Belum Lapor Amnesti Pajak
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Program pengampunan pajak alias tax amnesty saat ini telah memasuki tahap kedua hingga Desember 2016. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat masih ada 200 orang yang masuk kategori wajib pajak besar belum melaporkan hartanya ke pihak pajak.
"Wajib pajak besar yang terdaftar di LTO (Large Tax Office), masih 200-an belum ikut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Ken Dwijugiasteadi di kantor DJP, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut Ken, para wajib pajak besar tersebut yang hingga saat ini belum ikut berpartisipasi sebagai peserta tax amnesty mungkin karena masih mengumpulkan bukti atau aset yang dimilikinya sehingga belum sempat ke kantor pajak.
"Ya mungkin mereka masih mengumpulkan bukti-buktinya, karena selisih tarif (periode pertama dan kedua) hanya satu persen saja," tuturnya.
Ken juga tetap optimistis bahwa para wajib pajak ke depan masih banyak yang ikut program pengampunan pajak, apalagi dari data yang ada baru empat persen yang ikut dari jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 20.165.718 wajib pajak.
Untuk meningkatkan jumlah peserta pengampunan pajak, Ken mengaku terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan menjemput bola dengan membuka pelayanan pajak di berbagai wilayah. "Kita terus sosialisasi, pajak yang nyamperin wajib pajak," ujarnya.