Kadin Sebut UU Tapera Punya Potensi Ketidakadilan
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo mengatakan, penerapan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat, harus disikapi dengan bijaksana. Sebab aturan mengenai hal ini berpotensi menimbulkan masalah sosial.
"Karena semua orang wajib melakukan iuran, tapi tidak semua orang bisa menikmatinya," kata Bambang di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Dirinya menilai, jika penerima manfaat hanya mereka yang berpenghasilan rendah di bawah upah minimum regional, sementara yang berkewajiban membayar iuran adalah mereka-mereka yang termasuk berpenghasilan di atas UMR, maka hal itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Karena tidak semua perusahaan memiliki tenaga kerja yang pendapatannya di bawah UMR," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga dengan Swasta, Ikang Fawzi mengatakan, penyediaan fasilitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan tanggung jawab penuh pihak pemerintah.
Dirinya menyebut, pemerintah seharusnya terlebih dulu mewujudkan target membangun sejuta rumah, memperkuat kerja sama dengan pihak pengembang, memastikan dukungan infrastruktur, dan keringanan perizinan. Semua itu dinilainya lebih mendesak, agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan rumah layak yang terjangkau.
"Pengesahan UU Tapera harus adil. Tidak hanya bagi MBR, tetapi juga tidak boleh memberatkan bagi pengusaha. Selain itu, pemerintah harus lebih intensif menyediakan fasilitas rumah yang layak dan terjangkau," kata Ikang.
Diketahui, keberadaan UU Tapera merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi angka kebutuhan rumah atau backlog. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, saat ini angka backlog sudah menyentuh angka 13,5 juta unit rumah.
Oleh karenanya, sejak tahun lalu pemerintah juga telah melakukan upaya pengurangan angka backlog tersebut, melalui program satu juta rumah yang dikomandoi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.