Polair Sulut Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Filipina

Kapal Patroli Laut/Ilustrasi.
Sumber :

VIVA.co.id – Kapal Patroli Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal asal Filipina.

“Kapal Patroli Polair KP XV 214 saat itu tengah melakukan patroli perbatasan dan berhasil menangkap dua kapal ikan Filipina sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal itu ditangkap Jumat, 21 Oktober 2016 lalu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Marjuki, di Mapolda Sulut, Selasa 25 Oktober 2016.

Dia mengatakan, kedua kapal milik Filipina tersebut adalah KM Grazia (GT 5), dan kapal penangkap ikan jenis pamboat KM Debay (GT 3). Kedua kapal tertangkap di dekat Pulau Miangas tanpa bendera kebangsaan asal Filipina.

“Kedua kapal tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kepolisian juga menahan 15 anak buah kapal dan nakhoda kapal KM Grazia atas nama RN alias Rasel, warga Indonesia yang lahir di Filipina. Selain itu menahan nakhoda kapal KM Debay, Bimbo Cano alias Toi, warga Filipina,” ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, sewaktu ditangkap kedua kapal tersebut bermuatan ikan ilegal hasil tangkapan di perairan Indonesia. “Saat ini dua kapal dan para tersangka telah ditahan di Markas Besar Polair Bitung untuk diproses hukum.”

(mus)