Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Bakal Menimbulkan Kebingungan

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menilai, sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah bakal menimbulkan kebingungan.

Pasalnya, menurut Baedowi, dalam salah satu poin draf revisi UU Pemilu yang diajukan pemerintah, sistem pemilu tersebut tidak jelas tolak ukurnya. Untuk itu, ia meminta agar sistem pemilu tidak mencampuradukan proposional terbuka dan tertutup.

"Maka sebaiknya, sistem itu pilihannya ada dua saja, tertutup dengan hanya milih tanda gambar parpol atau terbuka dengan suara terbanyak," ujar Baidowi saat dihubungi , Selasa 25 Oktober 2016.

Selain itu, ia juga mengemukakan dalam draf revisi UU Pemilu itu tidak dijelaskan pelaksanaan teknis sistem pemilu.

"Harus clear and clean, jangan menimbulkan persolan teknis di bawah. Apakah seperti model 2004? atau ada batasan tertentu dari BPP dalam penetapan caleg terpilih?," kata Wasekjen DPP PPP itu.

"Kalau ternyata boleh memilih tanda gambar, lalu juga boleh memilih nama caleg dan penetapan caleg terpilih diserahkan kepada parpol apakah tidak menimbulkan keruwetan baru? lalu bagaimana nasib caleg yang sudah mengumpulkan suara lebih banyak di dapil sementara yang ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh parpol adalah caleg nomor urut 1," katanya.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu yang menjadi pijakan pelaksanaan pemilu 2019 ke DPR. Salah satu poin penting adalah tentang sistem pemilu yaitu dengan proporsional terbuka terbatas.

Aturan soal sistem pemilu tercantum di Pasal 138. Berikut bunyinya:
Pasal 138:
(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Mekanismenya lalu diperjelas di lampiran. Berikut penjelasan di RUU Pemilu soal Pasal 138:
Yang dimaksud dengan ‘daftar calon terbuka’ adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.

Yang dimaksud dengan ‘daftar nomor urut calon yang terikat’ adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.

Pemilu 2014 yang lalu berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih bisa mencoblos nama calon anggota legislatif selain hanya mencoblos gambar partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos gambar partai.

Sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah merupakan perpaduan keduanya. Pemilih bisa melihat daftar calon anggota legislatif di partai tersebut namun urutan para calon itu tetap merupakan kewenangan partai.  (webtorial)