Diperiksa Jaksa 12 Jam, Dahlan Iskan Masih Bisa Tersenyum

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, seusai diperiksa di Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Ardi

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan masih bisa tersenyum. Dua belas jam lebih menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), dia pulang dengan status masih saksi.

Pemeriksaan terhadap Dahlan berlangsung sekira dua belas jam, dari pukul sembilan pagi sampai pukul sembilan malam. Sama seperti saat datang, dia melambaikan tangan sambil tersenyum kepada awak media yang seharian penuh menunggu di lobi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya.

Sedikit kata diucapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listril Negara itu. "Masih belum, masih belum (selesai pemeriksaan dirinya sebagai saksi)," katanya kepada wartawan.

Memang, pemeriksaan Dahlan yang keempat kalinya itu belum selesai. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, bahwa Dahlan akan diperiksa lagi pada Kamis, 27 Oktober 2016, mendatang. "Pokoknya kita periksa terus (DI) sampai tuntas," katanya.

Dia menambahkan, Dahlan baru selesai merampungkan pemeriksaan untuk penjualan aset berupa lahan diduga bermasalah di Kediri. Selanjutnya dia akan diperiksa untuk penjualan aset di Tulungagung. "Dua saksi pembeli juga diperiksa tadi, tapi satu saksi belum bisa diperiksa karena sakit," ujar Maruli.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menuturkan, sebetulnya kasus ini bukan kasus Dahlan. Tapi kasus soal penjualan aset yang diduga dilaksanakan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. "Tapi kesannya DI ditarget," ujarnya.

Dahlan diperiksa secara intensif dan maraton, dalih Dandeni, karena posisinya saat aset dijual sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Saat aset di Kediri dan Tulungagung dijual pada tahun 2003, Dahlan mengetahui proses itu. "Tapi tahu belum tentu bersalah," ujarnya.

Nah, penyidik kini mencari tahu apakah Dahlan tahu dan menyetujui proses penjualan aset tersebut karena dilaporkan sesuai prosedur oleh Wishnu Wardhana, mantan Kepala Biro Aset PWU, tersangka kasus ini, atau memang Dahlan memang sudah tahu bahwa ada pelanggaran tapi tetap menyetujui. "Bukti materiil perbuatan sengaja itulah yang kita cari," kata Dandeni.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, itu menerangkan, keterangan dua saksi pembeli aset di Kediri dan Tulungagung, Oetojo Sardjono dan Santoso, dibutuhkan, dalam rangka mencari bukti materiil tersebut. "Tadi kita sudah periksa Oetojo dan mendapatkan keterangan yang penyidik inginkan," ujar Dandeni.

Seperti diberitakan, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Dugaan kuat, uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

(mus)