Prosedur Tarif Cukai Bakal Dikurangi, DPR Sambut Baik
VIVA.co.id – Rencana pemerintah mengurangi lapisan (layer) tarif cukai, yang saat terdapat 12 layer namun akan dirampingkan menjadi delapan atau sembilan mulai 2018, mendapat dukungan di parlemen. Sebab, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.
Demikian menurut anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari F-PDIP, Hendrawan Supratikno. “Setuju, memang lapisan cukai harus dibuat lebih sederhana, saya yakin dengan layer yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit,” ujar Hendrawan dikutip dari keterangan resminya, Jumat 21 Oktober 2016.
Hendrawan menilai perampingan layer tarif cukai yang akan dilakukan sudah cukup ideal. Namun penyederhanaan model lain tetap memungkinkan untuk dilakukan. Sehingga dalam menentukan kebijakan, betul-betul yang terbaik untuk sektor tersebut.
“Karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi enam layer secara cepat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar layer untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah layer pada 2018.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.
"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi sembilan atau delapan,"
Dengan kebijakan heru ini berharap, jangan sampai layer ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengganti pita cukai dari harga murah di tempelkan ke harga rokok yang lebih mahal.
(ren)