Polisi akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerkosaan Aa Gatot
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menuturkan, Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti atau Aa Gatot terhadap korban CT.
Gelar perkara itu akan dilakukan pada hari Jumat, 21 Oktober 2016. Gelar perkara terkait dugaan pemerkosaan, atas laporan CT itu, dilakukan setelah Polda Metro Jaya resmi menerima hasil pemeriksaan tes deoxyribosenucleic acid (DNA) dari Aa Gatot dan anak perempuan CT. Hasil tes DNA Aa Gatot dan anak perempuan itu cocok.
"Dalam waktu dekat, Jumat ini, kita akan gelar perkara kasus AAGB," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Selain itu, Awi menjelaskan, Kamis besok, 20 Oktober 2016, penyidik Reserse Mobile akan melakukan pemanggilan terhadap Aa Gatot yang tengah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Awi, penyidik akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk membawa Aa Gatot ke Mapolda Metro Jaya untuk beberapa kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu dekat penyidik Resmob akan melakukan pemanggilan terhadap AAGB ke Polda Metro Jaya. Besok penyidik akan koordinasi ke NTB. Ini terkait beberapa kasus," ucapnya.
Diketahui, kasus itu berawal dari laporan korban CT kepada Polda Metro Jaya. CT melaporkan dugaan kasus pemerkosaan sejak tahun 2008 hingga tahun 2012.
CT juga mengaku dirinya sempat hamil dua kali akibat perbuatan Aa Gatot tersebut. Bahkan, saat hamil pertama CT mengaku disuruh melakukan aborsi oleh istri Gatot, Dewi Aminah.
Namun saat CT hamil untuk kedua kalinya, dia tidak mau melakukan aborsi dan memilih tetap melahirkan anaknya. Menurut keterangan CT, anaknya kini sudah berusia sekitar empat tahun namun tidak diakui oleh Aa Gatot.