Jawaban Menkominfo dan XL Soal Surat Bersama Interkoneksi
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id – Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk (XL), Dian Siswarini, membenarkan mengenai beredarnya surat bersama yang dituliskan oleh XL dan Indosat Ooredoo kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat dibuat pada 2015 itu berisikan tentang usulan interkoneksi ke pemerintah.
Ditemui usai perayaan Hari Ulang Tahun XL ke-20 di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa malam, 18 Oktober 2016, Dian mengatakan tidak ada yang salah dengan pengiriman surat yang dibuat oleh operator kepada Kominfo sebagai regulator.
"Benar, kami mengirimkan surat. Memang ada yang salah? Itu ada masalah kalau memberikan masukan?" tanya Dian kepada awak media.
Mengenai isi surat yang dituliskan dengan isi dua operator, Dian mengatakan, hal itu dikarenakan ada kesamaan pendapat, sehingga surat yang dikirimkan oleh XL dan Indosat dibuat dalam satu lembar.
"Saya balik bertanya, apanya yang salah mengajukan sesuatu, memberikan masukan? (Dikirim satu surat) karena ada kesamaan pendapat saja," ucap Dian.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku tidak hafal betul mengenai adanya surat yang berisikan masukan XL dan Indosat soal interkoneksi.
"Enggak inget, harus dicek lagi. Memang operator selalu kirim surat tapi isinya saya enggak inget," kata Rudiantara.
Rudiantara mengatakan, operator boleh saja memberikan masukan kepada pemerintah, terutama Kominfo sebagai regulator. Namun, pada akhirnya, keputusan atau sikap yang diambil oleh pemerintah bukan berdasarkan operator.
"Jadi, keputusan ada di kementerian," kata Rudiantara.
Sebelumnya, beredar surat bersama XL dan Indosat itu ditandatangani oleh Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Dian Siswarini dan Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, yang ditujukan ke Rudiantara pada 21 Mei 2015.
Surat tersebut membahas masukan atas rencana penetapan tarif interkoneksi itu membahas soal transparansi dan ketersediaan data, metode perhitungan serta usulan penggunaan konsultan tambahan yakni Coelago Consulting sebagai pembanding perhitungan biaya interkoneksi.