Bos XL Angkat Bicara Soal Tudingan Kartel

President Director dan Chief Executive Officer (CEO) XL Axiata Dian Siswarini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – PT XL Axiata Tbk dan PT Indosat Ooredoo Tbk dilaporkan oleh Forum Masyarakat Telematika Indonesia (FMTI) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel di kedua perusahaan. Keduanya diduga menjalankan praktik kartel usai membentuk perusahaan patungan, PT One Indonesia Synergy (OIS). Menanggapi hal itu, Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini angkat bicara soal tudingan kartel tersebut.

Dian mengatakan, pada Selasa, 18 Oktober 2016, XL memenuhi panggilan KPPU untuk menjelaskan mengenai laporan yang diajukan oleh FMTI.

"Tadi dipanggil soal dugaan kartel, ya panggilan awal tapi saya belum dapat update-nya, yang datang itu tim dari XL, saya mengurusi ulang tahun XL hari ini," ucap Dian setelah menggelar perayaan Hari Ulang Tahun XL ke-20 di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa malam.

Dian heran ada tuduhan kartel dilayangkan kepada perusahaannya hanya karena membentuk OIS bersama Indosat. Sebab, kondisi yang terjadi sekarang ini bukan mengarah ke kartel, sehingga tidak mungkin demikian.

"Kartel yang saya tahu itu kan misalnya ada beberapa perusahaan yang kemudian bekerja sama menetapkan harga setinggi mungkin. Sekarang ini, kita malah menetapkan serendah-rendah mungkin harga," ungkap perempuan berkaca mata ini.

Terlebih, kata Dian, OIS belum beroperasi dan XL membentuknya dengan Indosat itu atas kerja sama bisnis operasi, bukan komersial.

"OIS belum berjalan dan kami kerja samanya bukan ke bisnis komersial, tapi lebih ke bisnis operasi. OIS memang dirancang untuk cara melakukan kerja sama operasi, bukan komersial," Dian menegaskan.

Dian mengatakan, XL belum berpikir untuk menyampaikan laporan balik soal tudingan kartel tersebut. "Kita serahkan kepada KPPU, tadi (kemarin) baru panggilan awal," kata dia.

Sebelumnya, FMTI melaporkan adanya dugaan kartel yang dilakukan oleh Indosat dan XL ke KPPU. Menerima laporan tersebut, KPPU memanggil kedua operator seluler tersebut.

Menurut KPPU, setidaknya ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction.