Narkoba Sitaan dari Restu Sinaga Dianggap 'Titipan Teman'

Restu Sinaga
Sumber :
  • instagram.com/restusinaga

VIVA.co.id – Aktor Restu Sinaga hari ini menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan obat-obatan terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Restu, yang tertangkap tangan memiliki ganja seberat 10,75 gram, 17 butir pil dumolid, dan 26 butir pil happy five pada 2 Juni 2016 lalu, tengah menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan narkotika di Jakarta.

Jaswin Damanik, selaku kuasa hukum Restu, dengan tegas membantah klaim barang bukti ganja seberat 10,75. Katanya, ganja tersebut bukanlah milik Restu. Benda haram itu jelas Jaswin adalah milik seorang pria.

"Cuma kan bukan barang Restu. Barangnya Paul (teman Restu)," kata Jaswin.

Jaswin mengatakan bahwa Paul yang menitipkan ganja tersebut kepada kliennya.

"Dia (Paul) itu temannya, dia titip ke Restu karena mau ke Bandung. Dia titip mau ke Bandung, nanti diambil," ucapnya.

Sidang lanjutan Restu akan digelar pada 19 Oktober 2016 mendatang dengan agenda pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan saksi untuk memperkuat dakwaan mereka terhadap Restu.

(ren)