Disetujui, RUU Jabatan Hakim Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
VIVA.co.id – Seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang jabatan Hakim menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta Rabu 12 Oktober 2016.
"Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Jabatan Hakim ini dapat disetujui dan disahkan menjadi RUU Usul Inisatif DPR?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto yang memimpin sidang kali itu kepada seluruh para Anggota Dewan yang hadir.
Jawaban ‘setuju’ dari anggota sidang disusul ketukan Palu sidang dari pimpinan DPR menandai disahkannya RUU tersebut menjadi RUU Inisiatif DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
RUU Jabatan Hakim ini merupakan Hak inisiatif DPR RI yang diajukan oleh Komisi III DPR RI pada September tahun lalu. Setelah melalui berbagai proses diskusi dan rangkaian penyusunan, akhirnya Naskah akademis (NA) dan draf RUU tentang Jabatan Hakim disampaikan kepada Badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep.
Hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep RUU Jabatan Hakim telah diterima sepenuhnya oleh Komisi III. Beberapa hal yang krusial diatur dalam pembentukan RUU tentang jabatan hakim pasca harmonisasi oleh Baleg DPR RI diantaranya adalah menambahkan hakim militer di dalam ruang lingkup jabatan hakim sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4.
Mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim dari yang semula diatur oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, menjadi diatur dalam peraturan pemerintah (tercantum dalam pasal 10).
Hal krusial lainnya adalah menambahkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang akan bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan uji kompetensi dan kelayakan dan menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi (pasal 27 ayat 2 huruf b). Dalam RUU ini juga menambahkan KY untuk bersama-sama dengan MA membentuk tim mutasi Hakim Pertama (pasal 41 ayat 3). RUU ini juga menambahkan KY untuk bersama-sama dengan MA melakukan pembinaan Hakim tinggi (Pasal 42 ayat 2). Serta sejumlah hal krusial lainnya yang diatur di pasal-pasal dalam RUU ini. (www.dpr.go.id)