Harga Sebungkus Rokok di 2017
- VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016 lalu, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK/011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Selain menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen, PMK tersebut juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, saat berbincang dengan VIVA.co.id mensimulasikan penghitungan harga rokok per bungkus, berdasarkan komponen batasan HJE yang sudah ditetapkan.
"Untuk HJE sendiri sudah termasuk cukai, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan pajak rokok. Penghitungan HJE per bungkus, yaitu HJE minimum per batang, atau per gram, dikali dengan satuan batang, atau gram per bungkus," jelas Deni, Rabu 12 Oktober 2016.
Simulasi pertama:
HJE minimum untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I sebesar Rp1.120 per batang. Sementara itu, sebungkus rokok berisi 16 batang. Maka, HJE minimum yang tercantum dalam pita cukai Rp1.120 dikali 16 batang. Hasilnya, sebesar Rp17.920 per bungkus.
Simulasi kedua :
HJE minimum Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I sebesar Rp1.030 per batang. Sementara itu, sebungkus rokok berisi 20 batang. Maka, HJE minimum yang tercantum dalam pita cukai Rp1.030 dikali 20 batang. Hasilnya, sebesar Rp20.600 per bungkus.
Deni menjabarkan, produk-produk rokok yang masuk dalam kategori HJE SKM, di antaranya adalah Sampoerna A Mild, Gudang Garam Surya Filter Merah, Djarum LA Bold, dan sebagainya. Sementara itu, produk yang masuk kategori SPM, Malboro, Marcopolo, Dunhill Fine Cut, dan sebagainya.
"Sementara, yang SKT (Sigaret Kretek Tangan), di antaranya Djarum Coklat, Sampoerna Hijau, Dji Sam Soe, Apache, dan sebagainya," tambahnya.
Harga jual tetap diatur pasar
Deni menjelaskan, penghitungan HJE rokok memang berlandaskan pada Undang-undang Cukai, di mana HJE merupakan harga dasar yang digunakan untuk penghitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia.
Namun, variasi harga rokok per bungkus yang beredar di pasaran merupakan hal berbeda. Sebab, otoritas cukai memandang bahwa penetapan harga jual di pasaran memang lebih didominasi oleh mekanisme pasar tersendiri.
Artinya, selain berdasarkan HJE, harga satu bungkus rokok yang harus dibayarkan konsumen masih ditambah beberapa komponen biaya lainnya. Seperti, biaya produksi, marjin keuntungan, baik untuk perusahaan rokok, ataupun pedagang eceran di pasar. (asp)