Ombudsman Surati Jokowi soal Interkoneksi & Network Sharing

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.
Sumber :
  • www.ombudsman.go.id

VIVA.co.id – Anggota Ombudsman, Almansyah Saragih mengatakan lembaganya akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang membahas soal berbagi jaringan (network sharing) dan tarif interkoneksi. Setidaknya, Ombudsman mencatat ada enam mala-administrasi yang merugikan kepentingan publik.

"Saran dalam bentuk tertulis, bukan rekomendasi. Itu kan presiden, pimpinan tertinggi administrasi dan Ombudsman bisa mengirimkan saran," ujar Alamsyah ditemui usai diskusi di Cikini, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Alamsyah mengungkapkan, surat tersebut tengah dipersiapkan oleh Ombudsman. Sebelum disampaikan ke Jokowi, isi dari saran yang menyangkut soal aturan network sharing dan tarif interkoneksi itu dibahas melalui rapat pleno.

"Kami pleno dulu, bahas. Apa yang perlu ditulis dan tidak dalam surat itu. Minggu depan plenonya, karena kalau terlalu lama juga tidak baik," ucapnya.

Alamsyah mengungkapkan, salah satu saran kepada Jokowi itu yaitu temuan enam mala-administrasi dalam proses penyusunan revisi PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000.

"Paling gampang itu, revisi ini bertentangan dengan undang-undang. Kalau itu tetap dipaksa, terus ada yang menggugat ke MA, batal, terus biaya negara untuk menyusun RPP jadi mubazir," jelasnya.

Ombudsman menemukan adanya enam mala-administrasi penyusunan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000, yaitu pengabaian partisipasi publik, pelayanan yang diskriminatif, menutup informasi tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, merugikan keuangan negara, pengabaian terhadap kecenderungan praktik lisensi broker, dan perlakuan istimewa terhadap operator.