Google Mau Bayar Pajak, Tapi Terganjal Aturan

Suasana kantor Google di Paris, Prancis.
Sumber :
  • REUTERS/Jacques Brinon/Pool

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan raksasa teknologi, Google Asia Pacific Pte Ltd yang telah mangkir terhadap kewajibannya kepada Indonesia.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menegaskan, perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut diyakini sejatinya ingin berkomitmen untuk taat membayar pajak, di mana tempat mereka beroperasi. Namun, hal tersebut terganjal aturan-aturan yang menyulitkan.

“Sebetulnya mereka (Google) mau membayar. Hanya mereka minta sejumlah aturan yang bisa diperbaiki, agar mereka bisa bayar,” kata Sofjan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 11 Oktober2016.

Masalah tersebut, kata Sofjan, tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di negara-negara lain. Goggle, ditegaskan Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasai Pengusaha Indonesia itu memang menerapkan tax planning yang hampir sama di setiap negara, tempat mereka beroperasi.

“Perusahaan seperti itu (Google) selalu cari pajak yang kecil. Mereka ada di mana-mana, dan mereka tidak merasa tidak punya kewajiban untuk bayar pajak,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah saat in tengah mempersiapkan aturan teknis mengenai para pemain Over The Top (OTT) asing, demi menciptakan kesetaraan dengan para pemain lokal.

“Kami akan terapkan semuanya. OTT Internasional maupun nasional, karena tujuannya memberi level playing field.  Core-nya nanti berada di Kementerian Keuangan dan Kominfo,” katanya.