KPPU Panggil Indosat dan XL Soal Indikasi Kartel

Sidang KPPU
Sumber :
  • www.kppu.go.id

VIVA.co.id – Setelah menerima laporan Forum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (FMTI) yang mengeluhkan atas dugaan kartel yang dilakukan Indosat Ooredoo dan XL Axiata, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung menindaklanjutinya. Komisi itu akan memanggil dua perusahaan tersebut. 

Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy. Menurut KPPU, setidaknya ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction.

"Kami akan panggil segera. Kami sudah kirimkan surat kepada Indosat dan XL karena ada tiga indikasi kuat yang mengarah ke kartel," ujar Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, di Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Syarkawi menjelaskan, price fixing adalah aksi koordinasi Indosat dan XL untuk menetapkan harga. Selain itu, keduanya bisa membagi wilayah pemasaran (market allocation) dan bisa mengatur pasokan produk dan layanan secara bersama-sama (output restriction).

Bahkan, kata Syarkawi, dia menduga ada indikasi pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan, jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang  Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, selesai direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebab, di dalam revisi PP itu memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.

"Kita akan dalami lebih lanjut karena mereka membuat aksi sebelum ada payung hukum," katanya.

Ditemui di tempat berbeda, Vice President Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk, mengakui sudah ada surat yang masuk ke perusahaannya dari KPPU. Namun XL sempat meminta pengunduran jadwal pemanggilan itu.

"Sudah sejak Selasa lalu (kami terima surat KPPU). Cuma kami meminta diundur. Sampai sekarang kami tunggu belum ada surat lagi," ujar Turina.

Menanggapi tudingan yang dilontarkam ke perusahaannya, Turina mengatakan, XL Axiata sangat patuh dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita highly commited. Sangat comply (patuh) dengan regulasi yang ada," katanya.

Berbeda dengan XL, saat dikonfirmasi, Indosat Ooredoo mengaku belum mendapatkan informasi apa pun terkait pemanggilan tersebut.

"Belum (ada surat). Begitu ada info, nanti kami kabarkan," ujar Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo, Deva Rachman.

Sebelumnya, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.

 

(ren)