Menhub Optimis Dwelling Time di Belawan Semakin Turun
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis waktu bongkar muat barang, atau dwelling time di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, akan terus menurun, seiring ditangkapnya dua orang tersangka dalam kasus bongkar muat peti kemas di pelabuhan tersebut.
"Informasinya dwelling time sudah menurun. Tetapi, dweling time bukan segalanya, selain waktu kita juga membutuhkan kejujuran dari aparat-aparat ini, salah satu sasaran dari kita selain waktu, kita menghilangkan ketidakjujuran," ujar Menhub Budi, seperti dikutip dari keterangannya, pada Jumat 7 Oktober 2016.
Budi mengatakan, praktik percaloan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas pelabuhan mengakibatkan proses dwelling time menjadi lama. Namun, dia belum bisa memastikan oknum tersebut berasal dari pihaknya, yakni otoritas pelabuhan, atau oknum calo tertentu.
"Belum ada, tetapi saya menegaskan belum jelas ada keterlibatan, tetapi saya mengingatkan, apabila ada yang terlibat tentunya hukum yang berlaku, dan kita memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Polri dan penegak hukum untuk penegakan," kata Budi.
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya masih berkonsentrasi untuk membenahi proses dwelling time di tiga pelabuhan besar di Indonesia yaitu di Belawan-Medan, Tanjung Priok Jakarta, dan Tanjung Perak Surabaya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Bambang Eka Cahyana mengatakan akan terus melakukan upaya mempercepat proses bongkar muat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 116/2016.
Peraturan tersebut, mengatur mengenai Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar.
Menurutnya, pihaknya berupaya mempercepat proses pre-clearance dan post clearance yang terkait dengan bongkar muat dengan menambah alat bongkar muat antara lain reach stacker dan head truck.
Perlu diketahui, dwelling time pelabuhan Belawan kini mencapai 4,23 hari dengan kontribusi Pelindo I hanya 0,86 hari, sedangkan sisanya masih perlu waktu dari pemeriksaan Bea Cukai, dan Karantina, serta waktu yang dibutuhkan pelaku usaha memindahkan atau membawa peti kemas dari area pelabuhan ke gudangnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap dan menetapkan tersangka berinisial M dan P. Tersangka M diringkus ketika sedang menerima uang sebesar Rp75 juta dari O mewakili PT Adhi Putra Jaya yang berkantor di Kawasan Industri Medan.
Jumlah uang ini diserahkan perwakilan perusahaan sebagai uang muka dari biaya bongkar muat Rp141 juta. Uang itu rencananya mau disetor ke koperasi, sehingga proses bongkar muat berjalan dengan cepat setelah dilakukan pembayaran tersebut. (asp)