Alasan Dirjen Pajak Atas Kecilnya Repatriasi Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi akhirnya mengungkap alasan konkret, kenapa sampai saat ini dana repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty masih relatif rendah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total dana repatriasi pada akhir periode tarif tebusan terendah mencapai Rp137 triliun. Angka ini masih relatif jauh dibandingkan proyeksi yang sebelumnya ditargetkan pemerintah sebesar Rp1.000 triliun.

“Jadi, sebelum mereka menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) itu sebetulnya uang sudah banyak yang masuk. (Sudah ada yang) repatriasi sebelum undang-undang (disahkan),” ungkap Ken saat ditemui di Menara Bidakara Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016.

Ken mengatakan, para Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta di luar negeri memang sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak sudah terlebih dahulu memulangkan dana mereka ke dalam negeri. Bahkan, Ken menyebut bahwa ada WP yang menyimpan dana di rumah sebesar Rp150 triliun.

“Karena, mereka tidak mau diatur oleh gateway. Bahkan, ada uang yang menurut laporan kas disimpan di rumah Rp150 triliun. Bagaimana mengantonginya? Ini fakta, datanya ada,” tegas Ken.

Hal ini pun turut dibenarkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi saat berbicnang dengan VIVA.co.id, Kamis 6 Oktober 2016. Menurut Sofjan, pengusaha memang sebelum UU Tax Amnesty diberlakukan, sudah menarik dananya dari luar negeri.

Alasannya, kalangan pengusaha lebih tertarik untuk melakukan deklarasi, dibandingkan melakukan repatriasi. Sofjan menegaskan, dana repatriasi dari para WP yang harus bertahan selama tiga tahun di Indonesia menjadi pertimbangan tersendiri, pengusaha hanya ingin melakukan deklarasi.

“Jadi, biar lebih fleksibel,” ungkap Tim Ahli Wakil Presiden itu. (asp)