Akhir Kisruh Harta Bersama Nia Daniaty-Farhat Abbas
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id – Setelah menjalani 20 kali persidangan selama lebih dari satu tahun, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan mengenai gugatan Farhat Abbas atas harta bersama. Hakim memvonis rumah yang kini ditempati Nia Daniati di kawasan Kemang beserta dua mobil harus dibagi dua dengan Farhat.
"Ada mobil Fortuner 2012 dan Freed 2010 itu dinyatakan harta bersama, dan rumah di Kemang itu harta bersama. Jadi harus dibagi seperdua," kata kuasa hukum Farhat, Rhonny Sapulette, Kamis 6 Oktober 2016.
Pihak Farhat awalnya menggugat rumah dan empat mobil. Dua mobil lainnya tidak bisa dibuktikan dan pihak Farhat menerima hal itu.
"Ada dua kendaraan mobil Honda 2006 dan Caravelle 2005, kami tidak bisa menyampaikan bukti BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) kendaraan itu, jadi dua aset itu kabur menurut hakim. Kami terima apa adanya," ujar Rhonny.
Sementara pihak Nia mengklaim aset bukan hanya itu, tetapi juga apartemen dan properti lain. Menurut pihak Farhat selama jalannya persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan sebagai milik kliennya.
"Ada sanggahan pihak Mbak Nia, ada apartemen, tanah di puncak dan rumah di Bandung, tapi tidak terbukti. Itu rumah orangtua Farhat," ujar Rhony.